Pertanyaan:
Ustadz mohon izin bertanya. Kalau pekerjaan kita sebagai videografer membuat konten video yang melibatkan wanita nonmuslim yang pasti tidak berhijab, dan mempostingnya di social media apakah kita mendapatkan dosa jariyah, karena memperlihatkan aurat perempuan yaitu rambut.
Jazaakallahu khayran atas jawabannya ustadz.
(Dhea)
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,
Menyebarkan gambar wanita yang tidak berjilbab atau terbuka auratnya, hukumnya tidak diperbolehkan. Walaupun wanita tersebut nonmuslim. Jika itu dilakukan, akan menjadi dosa jariyah bagi yang menyebarkannya selama gambar tersebut terus dilihat orang para laki-laki.
Bukan berarti karena wanita yang ada pada gambar tersebut nonmuslim, dan biasanya wanita nonmuslim tidak berjilbab, lalu halal untuk menyebarkannya. Ini bisa dijelaskan dalam beberapa poin:
Pertama, karena hal itu memotivasi para wanita untuk tidak berjilbab dan membuka aurat. Padahal Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33)
Tabarruj adalah menampakkan aurat dan keindahan diri wanita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umaimah bintu Ruqayyah radhiyallahu’anha :
أُبَايِعُكِ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكِي بِااللهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقِي، وَلَا تَزْنِي، وَلَا تَقْتُلِي وَلَدَكِ، وَلَا تَأْتِي بِبُهْتَانٍ تَفْتَرِينَهُ بَيْنَ يَدَيْكِ وَرِجْلَيْكِ، وَلَا تَنُوحِي، وَلَا تَبَرَّجِي تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Aku membai’atmu untuk tidak berbuat syirik kepada Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat fitnah (tuduhan palsu), tidak meratap, tidak ber-tabarruj seperti wanita jahiliyah terdahulu.” (HR. Ahmad 6850, dihasankan oleh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah hal. 121)
Kedua, wanita itu merupakan godaan terbesar bagi laki-laki baik wanitanya muslimah atau pun bukan. Perhatikan semua ayat dan hadits yang bicara tentang godaan wanita, tidak membedakan wanita mukminah atau pun wanita kafirah. Namun menggunakan istilah yang mutlak, yaitu wanita.
Allah ta’ala berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran: 14)
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) dari wanita.” (HR. al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740)
Dari Maimunah bintu al-Harits radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusnya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita”. (HR. Muslim no. 2742)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
المرأةُ عورةٌ ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)
Maka tidak boleh menyebarkan gambar wanita terutama yang terbuka auratnya, walaupun wanita tersebut nonmuslim. Karena mereka juga adalah cobaan bagi para lelaki.
Ketiga, pendapat jumhur ulama, orang-orang nonmuslim pun terkena beban syariat, termasuk terkena beban untuk menggunakan jilbab. Hanya saja tidak diterima amalan mereka sampai mereka beriman.
Ini pendapat madzhab Malikiyah, dan juga pendapat Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, jumhur Hanafiyah, Abu Hatim ar-Razi, dan para ulama yang lain. Di antara dalilnya, Allah ta’ala berfirman:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”. (QS. al-Mudatsir: 42-44)
Dalam ayat ini, disebutkan bahwa orang kafir diazab karena mereka tidak shalat. Menunjukkan bahwasanya mereka juga terkena kewajiban shalat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين
“Pendapat madzhab (Syafi’i) dan pendapat yang shahih yang dikuatkan oleh para ulama peneliti dan mayoritas ulama adalah bahwa orang kafir terkena beban berupa rincian-rincian syariat, sehingga haram bagi mereka memakai sutra sebagaimana diharamkan bagi kaum Muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 14/39)
Oleh karena itu, wanita nonmuslim yang tidak berjilbab atau tidak menutup aurat mereka telah melakukan dosa dan kekeliruan. Sehingga tidak boleh menyetujuinya dan tidak boleh menyebarkan gambarnya.
Keempat, perbuatan menyebarkan gambar wanita yang terbuka auratnya termasuk membantu setan untuk menggoda sesama muslim. Walaupun yang disebarkan adalah gambar orang lain bukan gambar diri sendiri. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لا تَكُونُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ علَى أخِيكُمْ
“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” (HR. Bukhari no.6781)
Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec)
Dan tidak boleh menyebarkan foto wanita di internet walaupun berhijab sekalipun. Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. an-Nur: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki nonmahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama.” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44)
Kelima, pemikiran bahwa “wanita nonmuslim memang tidak wajib menutup aurat, maka halal untuk menyebarkan gambarnya”, ini akan menghasilkan konsekuensi batil. Konsekuensinya, gambar wanita nonmuslim yang telanjang dan porno boleh untuk disebarkan, jika memang wanita nonmuslim dianggap tidak wajib menutup aurat dan boleh disebarkan gambarnya. Tentu ini konsekuensi yang batil dan merupakan pemikiran yang jauh dari akal sehat.
Dan anggapan bahwa mereka tidak wajib menutup aurat adalah anggapan yang keliru sebagaimana telah dijelaskan pada poin ketiga.
Kesimpulannya, tidak boleh menyebarkan gambar wanita nonmuslim baik dalam keadaan tertutup aurat apalagi terbuka aurat. Dan ini akan menjadi dosa jariyah selama gambar tersebut menjadi fitnah (godaan) bagi para lelaki yang melihatnya. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من سنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسنةً ، فله أجرُها ، وأجرُ مَن عمل بها بعدَه . من غير أن ينقص من أجورِهم شيءٌ . ومن سنَّ في الإسلامِ سُنَّةً سيئةً ، كان عليه وزرُها ووزرُ مَن عمل بها من بعده . من غير أن يَنقصَ من أوزارهم شيءٌ
“Barang siapa mencontohkan suatu kebiasaan yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mencontohkan suatu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 1017)
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/40714-hukum-menyebarkan-gambar-wanita-nonmuslim-yang-tidak-berjilbab.html